MUSIK

small rss seocips Music MP3

Rabu, 01 Maret 2017

MUSYAWARAH  MASYARAKAT DESA (MMD)
MUSYAWARAH  MASYARAKAT  DESA (MMD)  DI  DESA GAPURANA
KECAMATAN TALANGO KABUPATEN SUMENEP   TAHUN 2017



Tahap Perencanaan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD)

1 Pengertian MMD
MMD adalah pertemuan perwakilan warga desa untuk membahas hasil Survei Mawas Diri (SMD) dan merencanakan penanggulangan masalah kesehatan yang diperoleh dari hasil SMD (Wrihatnolo, 2007).

2 Tujuan MMD
Masyarakat mengenal masalah kesehatan diwilayahnya
a. Masyarakat bersepakat untuk menanggulangi masalah kesehatan melalui pelaksanaan desa siaga dan poskesdes.
b. Masyarakat menyusun rencana kerja untuk menanggulangi masalah kesehatan, melaksanakan desa siaga dan poskesdes.

3. Peserta MMD
MMD harus dihadiri oleh pemuka masyarakat desa, petugas Puskesmas, dan sektor terkait di tingkat desa dan kecamatan (seksi-seksi pemerintahan dan pembangunan, BKKBN, Pertanian, Agama, dan lain-lain).

4. Tempat dan waktu pelaksanaan MMD
MMD dilaksanakan di Balai Desa atau tempat pertemuan lain yang ada di desa, MMD dilaksanakan segera setelah SMD dilaksanakan.

5. Cara pelaksanaan
a. Pembukaan dilakukan oleh Kepala Desa dengan menguraikan tujuan MMD dan menghimbau seluruh peserta agar aktif mengemukakan pendapat dan pengalaman sehingga membantu pemecahan masalah yang dihadapi bersama.
b. Perkenalan peserta yang dipimpin oleh kader untuk menimbulkan suasana keakraban.
c. Penyajian hasil survei oleh kader selaku tim pelaksana MMD.
d. Perumusan dan penentuan prioritas masalah kesehatan atas dasar pengenalan masalah kesehatan dan hasil SMD dilanjutkan dengan rekomendasi teknis dari petugas kesehatan di desa / bidan di desa.
e. Menggali dan menemu-kenali potensi yang ada di masyarakat untuk memecahkan masalah yang dihadapi.
f. Penyusunan rencana kerja penanggulangan masalah kesehatan yang dipimpin oleh kepala desa.
g. Penyimpulan hasil MMD berupa penegasan tentang rencana kerja oleh Kepala Desa.
h. Penutup.
http://puskesmastamalanrea.blogspot.co.id/2012/08/musyawarah-masyarakat-desa-mmd.html
Semoga Bermanfaat!!!

0 komentar:

Posting Komentar